""WONG ELEK BLAJAR NGEBLOG"" saling ""BERBAGI ILMU"" adalah ""MOTTO"" dibuatnya blog ini berbuat untuk sesama, kita bagikan apa yang kita telah dapatkan, toh tidak akan mengurangi apa yang kita punya. demi membantu program pemerintah. dalam rangka mencerdaskan anak anak bangsa .semoga ada yang bisa di ambil manfaatnya dari isi artikel blog ini Selamat datang di website saya. Sumber dari website ini saya dapatkan dari beberapa buku dan website lain. Jadi, maaf bila terjadi repost wong elek
 

wong elek

blajar ngeblog

 

terima kasih dah ngisi
Blognya wong elek
2012 kiamat
Alamate komputermu
ip-location
Dari mana pengunjung blog ini
PROGRAM KERJA DI KOREA
Sabtu, 10 Maret 2012
LOWONGAN KERJA DI KOREA

KONTRAK : 3 Tahun / SEKUATNYA
GAJI : ± KW. 14.00.000,00/bulan======================= ±
FASILITAS : Mess, Makan.============================== + WC
PENEMPATAN : Industri================================= ZERO
PERSYARATAN : 1. Pria/Wanita usia 18 – 39 tahun=memangnya yg butuh makan cuma yg umur muda?
2. Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
3. Tidak pernah dideportasi dr Korea (Ilegal stay)
4. Kesehatan baik (harus lulus medical chek up)
5. Tidak buta warna
6. Tidak ada cacat tubuh
7. Mengerti operasional computer serta cara mengakses internet
8. Lulus EPS-KLT/TOPIK
PROSEDUR :

a. Mengirimkan CV
b. Pemanggilan dan pembayaran biaya (akan diinformasikan kemudian)
c. Ujian EPS-KLT/TOPIK
d. Sertifikat lulus dan formulir lamaran jika lulus
e. Sending data
f. Standard Labour Contract
g. Pre Training (Membayar biaya Training)
h. Berangkat

LOWONGAN KERJA INI RESMI =========persyaratan 1-8,Prosedur a-h, TIDAK DI PERLUKAN.

Informasi lebih lanjut hubungi Mr.Park Yo Sep, telepon ke 010 4798 0354 atau langsung kirim email ke
irham313@gmail.com

Sekilas cara kerjanya seperti ini.

posted by irham @ Sabtu, Maret 10, 2012   0 comments
Saddam hussein hidup kembali
Senin, 26 Desember 2011

Maaf Postingan hari ini tak sesuai dengan judulnya ,klo gak gini gak ada yg mau baca.


FOREX dalam hukum ISLAM

بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM

1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

المشقةتجلبالتيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.

” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..

” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

MEMPERHATIKAN:

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
posted by irham @ Senin, Desember 26, 2011   0 comments
Astaga !!!! Osama masih hidup
Sabtu, 24 Desember 2011


Maaf agak mlenceng dari judulnya , lek ra ngene ra di woco

Trading di Forex International adalah 100% Bebas Pajak dan Legal menurut hukum pemerintah maupun hukum agama.

Trading Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja (di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa).

Forex dapat berarti ibarat anda menukarkan uang di money changer dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya.

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

“Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

“Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

“Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

“Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

“Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

“Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

“Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

MEMPERHATIKAN :

Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :

Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
posted by irham @ Sabtu, Desember 24, 2011   0 comments
Free VPS
Selasa, 06 September 2011

Adalah layanan Jasa untuk menitipkan Account anda pada VPS Kami, sehingga Account anda dapat terus online 24/7 non-stop dan mendapatkan kesempatan profit setiap harinya. Anda juga dapat menggunakan ROBOT TRADING (EA) milik anda sendiri.

Layanan ini untuk anda yang sudah mengerti prosedur mendaftar, deposit dan withdrawal pada broker forex menggunakan Liberty Reserve. Manfaat layanan ini adalah sebagai alat atau wadah untuk menjalankan Account anda. Jadi, anda hanya mendaftar pada forex broker, deposit dan withdrawal saja. Anda Tidak perlu melakukan transaksi atau kerja lainnya karena semua setup account sudah dijalankan pada VPS Kami dan di setting oleh Team kami.

Jasa Penitipan Account MT4 (MetaTrader) atau Account anda akan dijalankan pada VPS Team kami, karena VPS yang kami gunakan ini tergabung dengan beberapa user lainnya maka kami tidak dapat memberikan password vps, dan hanya kami saja yang dapat melakukan install Account MetaTrader anda kemudian memasukkan no.login + password nya pada VPS kami.


Keuntungan menggunakan jasa penitipan VPS adalah:

Tidak perlu install software robot trading pada komputer anda

Tidak perlu memastikan komputer anda online terus menerus

Dapat melakukan cek hasil transaksi dimana saja dan kapan saja

Tidak perlu membayar apapun untuk layanan VPS ini

Anda sendiri-lah yang melakukan deposit atau penarikan pada account anda

Note : Anda tidak perlu khawatir dengan account anda, karena password yang anda berikan kepada kami tidak dapat untuk melakukan penarikan dana dari account anda tetapi hanya dapat digunakan untuk melakukan transaksi forex saja, karena untuk melakukan penarikan tidak hanya diperlukan password trader ,tetapi dibutuhkan juga PIN password yang hanya dipegang oleh anda sendiri dan Penarikan Account menggunakan Account Liberty Reserve yang sama pada saat melakukan deposit.

Ketentuan untuk dapat menitipkan MT4 (MetaTrader) pada VPS kami yaitu untuk Broker hanya dapat menggunakan Broker yang kami rekomendasikan yaitu Instaforex dengan kode YZM.

Anda dapat melihat transaksi account anda pada komputer anda sendiri dengan menjalankan MT4 (MetaTrader) tanpa mengaktifkan EA (Software Autotrading apapun pada MT4) karena kami sudah menjalankan account anda pada VPS kami dengan Robot Forex / tuyul ganas gratis dari Team kami. Kerena jika anda mengaktifkan EA pada MT4 anda maka akan terjadi double transaksi dan dapat mengganggu kinerja dari Robot kami.

Anda dapat malakukan cek account anda sewaktu-waktu (realtime) tanpa mengganggu aktifitas transaksi atau kinerja EA pada vps dengan kententuan tidak mengaktifkan EA apapun

Anda juga dapat melakukan withdrawal / penarikan uang kapanpun yang anda inginkan.

.:: ORDER AGREEMENT ::.

Anda benar-benar setuju dan tanpa paksaan untuk memberikan password trader untuk mengaktifkan account anda menggunakan Robot Forex pada VPS kami.
Anda sudah mengerti bagaimana cara kerja software / Robot Forex / Tuyul dan resiko dari forex trading
Robot sama sekali tidak mengetahui kenapa harga berubah baik perubahan karena kondisi ekonomi negara pemilik currency maupun perubahan karena intervensi negara atau spekulan besar.
Robot mengetahui adanya perubahan market forex berdasar dari analisa Algoritma Genetik
Anda harus menyediakan minimal modal / margin yang cukup untuk bisa memakai robot ini.
Sebaiknya anda tidak melakukan transaksi secara manual ataupun menggunakan Software Trading lainnya pada account anda, karena dapat mengakibatkan perhitungan Algoritma Genetik pada Robot dari kami terganggu dan dapat menyebabkan anda mengalami kerugian.
Jika Dana / Deposit pada Account anda kosong maka kami akan langsung menghapus Account anda pada VPS kami, sebaiknya lakukan deposit sebelum melakukan pendaftaran FREE VPS.
Jika anda setuju dan mengerti dengan peraturan kami silahkan lanjutkan order anda dengan mengikuti langkah berikut untuk menjalankan account anda pada VPS kami
Segala keputusan dan resiko adalah sepenuhnya tanggung jawab anda. Kami sama sekali tidak memaksa. Karena segala sesuatu pasti ada resiko
posted by irham @ Selasa, September 06, 2011   0 comments

widget
Tentang Saya

Name: irham
Home: sonam myon, kyongsang bug do, South Korea
About Me: Nama : Irham Tempat, tanggal lahir : Blitar, 12 Desember 1940 Agama : Islam Status : Masih Sendiri (di korea) Alamat Rumah : Bendil, Sanan Wetan, Kodya Blitar, Jawa timur, Indonesia
See my complete profile
Postingan Terdahulu
Arsip
Didukung Oleh
© 2005 wong elek