""WONG ELEK BLAJAR NGEBLOG"" saling ""BERBAGI ILMU"" adalah ""MOTTO"" dibuatnya blog ini berbuat untuk sesama, kita bagikan apa yang kita telah dapatkan, toh tidak akan mengurangi apa yang kita punya. demi membantu program pemerintah. dalam rangka mencerdaskan anak anak bangsa .semoga ada yang bisa di ambil manfaatnya dari isi artikel blog ini Selamat datang di website saya. Sumber dari website ini saya dapatkan dari beberapa buku dan website lain. Jadi, maaf bila terjadi repost wong elek
 

wong elek

blajar ngeblog

 

terima kasih dah ngisi
Blognya wong elek
2012 kiamat
Alamate komputermu
ip-location
Dari mana pengunjung blog ini
eyang buyut
Jumat, 14 Desember 2012
Cerita Misteri Makam Gantung di Blitar Mari kita sejenak jalan-jalan ke Jalan Melati, Blitar, Jawa Timur. Di mana, kita akan mengulas sebuah cerita misteri yang penuh teka-teki mengenai sebuah makam tua atau lebih dikenal dengan nama makam gantung (dalam arti yang sebenarnya). Konon, makam gantung ini adalah makam Eyang Joyodigdo - seorang sufi yang menguasai ilmu langka: Aji Pancasona. Ilmu yang bisa hidup kembali orang yang mati saat jasadnya menyentuh tanah. Alasan itulah yang membuat makam Eyang Joyodigdo digantung. Walau demikian, jasadnya tidak digantung melainkan dimasukkan ke dalam peti besi dengan empat penyangga. Boiran, kuncen makam gantung, menuturkan bahwa Eyang Joyodigdo adalah orang yang menguasai Aji Pancasona. Dalam epos Ramayang hanya satu orang yang memiliki Aji Pancasona yaitu Subali - saudara kembar Sugriwo. Keduanya bangsa kera. Saking canggihnya mulut manis Rahwana, Aji Pancasoka bisa dikuasainya. Lalu bagaimana Eyang Joyodigdo bisa menguasai Aji Pancasona? Boiran menuturkan kembali bahwa sosok Eyang Joyodigdo gemar melakukan tirakat dan laku prihatin. Pelbagai macam ilmu sudah dikuasainya. Membicarakan Eyang Joyodigdo tidak lepas juga dari sejarah. Karena dia juga dekat dengan Pangeran Diponegoro. Berikut ini adalah lansiran dari majalah Misteri: "Dan pada tahun 1825, timbul perselisihan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro. Penyebabnya, pihak keraton bagi Diponegoro, terlalu merendahkan martabatnya. Keraton Yogyakarta, seakan-akan berdiri hanya karena kemurahan hati Belanda. Tak hanya itu, yang membuat darah Diponegoro mendidih. Saat itu, kekuasaan raja-raja ditanah Jawa terus dipersempit. Ada lagi, kekuasaan raja disamakan dengan kedudukan pengawai tinggi pemerintahan Kolonial. Bahkan, pemerintah kolonial terlalu jauh mencampuri urusan keraton dengan cara ikut campur dalam hal pergantian raja. Lebih menyakitkan lagi bagi Diponegoro, pihak Belanda memungut pajak jalan, ternak, rumah serta hasil bumi kepada rakyat jelata. Karena itu, ketika kompeni membuat tanda tapal batas untuk jalan yang melewati tanah leluhurnya, tanda tapal batas itu langsung dicabut. Dengan begitu, api peperangan telah tersulut. Selama dalam masa peperangan yang berlangsung lima tahun (1825-1830), salah satu pengikut pangeran Diponegoro yang setia yakni, Joyodigdo. Bersama Diponegoro, Joyodigdo terus melakukan perlawanan kepada Belanda. Tak hanya sekali, tokoh sakti ini tertangkap dan dieksekusi mati oleh Belanda. Namun, karena mempunyai Aji Pancasona, begitu jasadnya dibuang oleh Belanda, Joyodigdo hidup lagi tanpa sepengetahuan kompeni. Hingga pada akhirnya, di tahun 1830, Pangeran Diponegoro ditangkap karena siasat licik pihak kompeni. Namun walau Pangeran Diponegoro telah diasingkan ke Makasar setelah tertangkap, bukan berarti darah pejuang Joyodigdo padam. Walau saat pecah perang Pangeran Diponegoro, usianya masih menginjak sekitar 30-an. Ia terus melakukan perang gerilya bersama pengikut Pangeran Diponegoro yang lain. Namun, karena saat itu wilayah Yogyakarta terlalu banyak penjagaan oleh kompeni, Joyodigdo memilih perang gerilya menuju arah timur. Singkat kata, dalam perjalanannya ke arah timur, setiap pos Belanda yang lengah, pasti diserang. Hingga pada akhirnya, sampailah Joyodigdo di wilayah Blitar. Di kota ini, tanpa sepengetahuan pihak penguasa Blitar saat itu, Joyodigdo terus melakukan perlawanan terhadap Belanda. Merasa wilayahnya aman dari pemerasan kompeni, kemudian Adipati Blitar saat itu, mengirim pasukan telik sandi (intel) untuk mencari tahu siapa sebenarnya yang telah membuat takut kompeni di wilayah Blitar. Hingga pada akhirnya, telik sandi yang dikirim oleh sang Adipati, menemukan Joyodigdo di sebuah hutan yang masuk Blitar Selatan. Atas perintah Adipati Blitar, telik sandi mengundang Joyodigdo untuk datang ke pendopo. Namun permintaan utusan Adipati Blitar ini ditolak dengan halus. Alasannya, Joyodigdo saat itu, masih sibuk melatih laskar untuk mengusir kompeni. Karena tolakan halus dari Joyodigdo ini, kemudian telik sandi langsung pulang dan melapor kepada Adipati. Dua tahun kemudian, Adipati Blitar kembali mengirim utusan. Saat itu, patih di kadipaten Blitar mangkat dan harus segera dicarikan pengganti. Maksud Adipati mengirim utusan yang kedua, agar Joyodigdo bersedia menjadi patih di kadipaten Blitar. Dan karena banyak pihak kompeni yang meninggalkan Blitar lantara serangan gerilya pasukan Joyodigdo, tokoh ini bersedia menerima tawaran Adipati Blitar. Sebagai seorang keturunan darah biru dan pernah tinggal di keraton, ketika diangkat menjadi patih di kadipaten Blitar, Joyodigdo sudah tak asing lagi dengan pemerintahan. Patih Joyodigdo mampu mengambil kebijakan yang sangat cakap. Hal inilah yang membuat salut sang Adipati Blitar. Karena kecakapan ini, kemudian sang Adipati memberinya tanah perdikan yang sekarang berada di Jalan Melati kota Blitar. Di tanah perdikan ini, Joyodigdo kemudian membangun sebuah rumah besar untuk keluarganya dan diberinya nama, Pesanggerahan Joyodigdo." Masyarakat Blitar percaya kalau makam gantung ini wingit, selain makam Bung Karno (tidak jauh dari makam gantung ini). Dan makam gantung ini dijaga oleh dua sosok gaib dengan wujud binatang, yaitu ular sebesar batang pohon kelapa dan seekor harimau loreng sebesar anak sapi. Konon, para peziarah ada yang pernah diperlihatkan dua penunggu gaib ini. Itu karena hingga Eyang Joyodigdo meninggal, penunggu gaib itu masih setia menunggu makam majikannya. Ya, demikianlah, ulasan kita kali ini, mudah-mudahan dapat memberi manfaat kepada kita semua
posted by irham @ Jumat, Desember 14, 2012   0 comments
PROGRAM KERJA DI KOREA
Sabtu, 10 Maret 2012
LOWONGAN KERJA DI KOREA

KONTRAK : 3 Tahun / SEKUATNYA
GAJI : ± KW. 14.00.000,00/bulan======================= ±
FASILITAS : Mess, Makan.============================== + WC
PENEMPATAN : Industri================================= ZERO
PERSYARATAN : 1. Pria/Wanita usia 18 – 39 tahun=memangnya yg butuh makan cuma yg umur muda?
2. Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
3. Tidak pernah dideportasi dr Korea (Ilegal stay)
4. Kesehatan baik (harus lulus medical chek up)
5. Tidak buta warna
6. Tidak ada cacat tubuh
7. Mengerti operasional computer serta cara mengakses internet
8. Lulus EPS-KLT/TOPIK
PROSEDUR :

a. Mengirimkan CV
b. Pemanggilan dan pembayaran biaya (akan diinformasikan kemudian)
c. Ujian EPS-KLT/TOPIK
d. Sertifikat lulus dan formulir lamaran jika lulus
e. Sending data
f. Standard Labour Contract
g. Pre Training (Membayar biaya Training)
h. Berangkat

LOWONGAN KERJA INI RESMI =========persyaratan 1-8,Prosedur a-h, TIDAK DI PERLUKAN.

Informasi lebih lanjut hubungi Mr.Park Yo Sep, telepon ke 010 4798 0354 atau langsung kirim email ke
irham313@gmail.com

Sekilas cara kerjanya seperti ini.

posted by irham @ Sabtu, Maret 10, 2012   0 comments
Saddam hussein hidup kembali
Senin, 26 Desember 2011

Maaf Postingan hari ini tak sesuai dengan judulnya ,klo gak gini gak ada yg mau baca.


FOREX dalam hukum ISLAM

بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM

1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

المشقةتجلبالتيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.

” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..

” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

MEMPERHATIKAN:

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
posted by irham @ Senin, Desember 26, 2011   0 comments
Astaga !!!! Osama masih hidup
Sabtu, 24 Desember 2011


Maaf agak mlenceng dari judulnya , lek ra ngene ra di woco

Trading di Forex International adalah 100% Bebas Pajak dan Legal menurut hukum pemerintah maupun hukum agama.

Trading Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja (di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa).

Forex dapat berarti ibarat anda menukarkan uang di money changer dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya.

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

“Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

“Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

“Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

“Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

“Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

“Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

“Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

MEMPERHATIKAN :

Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :

Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
posted by irham @ Sabtu, Desember 24, 2011   0 comments

widget
Tentang Saya

Name: irham
Home: sonam myon, kyongsang bug do, South Korea
About Me: Nama : Irham Tempat, tanggal lahir : Blitar, 12 Desember 1940 Agama : Islam Status : Masih Sendiri (di korea) Alamat Rumah : Bendil, Sanan Wetan, Kodya Blitar, Jawa timur, Indonesia
See my complete profile
Postingan Terdahulu
Arsip
Didukung Oleh
© 2005 wong elek